Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

Perhatian Pemerintah Kota Blitar terhadap masyarakat begitu besar. Selain memperhatikan Bidang Pendidikan dan Kesehatan saat warga masih hidup juga sampai warga Kota Blitar meninggal. Bentuk perhatian yang diberikan adalah memberikan Santunan Kematian sebagaimana di tuangkan dalam Peraturan Walikota Blitar No. 12 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan Kematian. Namun sekarang ada beberapa perubahan ketentuan di dalamnya dengan terbitnya Peraturan Walikota Blitar No. 39 Tahun 2016.Beberapa Ketentuan yang diubah sebagai berikut:1. Ketentuan dalam pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:sebesar 100% diberikan kepada penduduk yang memiliki KTP Kota Blitar, belum wajib KTP yang memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian, lahir mati yang memiliki akta kematian tidak terlambat.sebesar 60 % diberikan kepada penduduk yang wajib KTP namun tidak dapat menunjukkan/ hilang, belum wajib KTP yang tidak memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian dan lahir mati yang memiliki akta kematian terlambat.2. Ketentuan dalam pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:permohonan dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal keamtiansurat pengantar Ketua RT dan RW setempatfotokopi KTP/ bukti kependudukan lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohonfotokopi KK lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohon sebagai petunjuk pertautan hubungan ahli warisfotokopi akte kelahiran jika yang meninggal belum wajib KTPfotokopi akte kematianfotokopi surat keterangan lahir mati dari petugas/ lembaga yang terkait lahir matilahir mati sebagaimana dimaksud diatas adalah untuk bayi yang lahir mati yang salah satu dan atau kedua orangtuanya adalah warga Kota Blitar dan Berdomisili di Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP/ Bukti kependudukan lainsurat keterangan dari kelurahan jika KTP atau bukti kependudukan lainnya yang meninggal hilang atau tidak dapat dilampirkan oleh pemohon atau ah;i warissurat keterangan dari kelurahan bahwa pemohon sebagai ahli waris yang meninggal
Beralihnya pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah Kota Blitar, membuat Pemkot Blitar harus bekerja ekstra meningkatkan pengelolaan pajak guna menunjang Program APBD Pro Rakyat dan pada tahun 2016 telah melakukan kegiatan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT), Standarisasi Letak Objek Pajak dan Pemutakhiran Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Bumi/Tanah. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota no 13 tahun 2014 tentang Cara Pemungutan PBB-P2 dan Surat Edaran Dirjen Pajak no: SE-25/PJ.6/2006 tentang Tata Cara Pembentukan/ Penyempurnaan ZNT/ NIR.Pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) basis data PBB-P2 Kota Blitar  terakhir dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama di tahun 2010. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Blitar sudah terlalu jauh dengan harga pasar dan banyaknya objek pajak PBB-P2 yang tidak sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang seharusnya.Tujuan dari Kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB, otomatis berdampak terhadap naiknya nilai dari SPPT PBB di Kota Blitar termasuk di wilayah Kelurahan Sukorejo. Saat ini SPPT PBB sudah diterima oleh Kelurahan dan masih dilakukan pemilahan setelah itu akan didistribusikan ke masing-masing wajib pajak. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak guna menunjang Program Pemerintah Kota Blitar seperti Nikah Gratis, Sekolah Gratis, Kesehatan Gratis, Santunan Kematian, Santunan Beras bagi warga miskin, dan masih banyak lagi.Kelurahan membuka Loket Pembayaran PBB bagi warga yang ingin melunasi/ membayar PBB-nya. Lunasi Pajak Wujud Nyata Sukseskan APBD Pro Rakyat!!!
Berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar nomor: 470/ 41/ 410.103.2/ 2017 tanggal 6 Pebruari 2017 perihal Pelayanan Mobiling (Keliling) Administrasi Kependudukan, bahwa dalam rangka mendekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memberi kesempatan bagi penduduk yang tidak mampu mengurus dokumen Administrasi Kependudukannya, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar akan memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Mobiling/ Keliling disetiap Kecamatan.

Berita Terbaru

Polling

Belum Terdapat Polling

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan