Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

Perhatian Pemerintah Kota Blitar terhadap masyarakat begitu besar. Selain memperhatikan Bidang Pendidikan dan Kesehatan saat warga masih hidup juga sampai warga Kota Blitar meninggal. Bentuk perhatian yang diberikan adalah memberikan Santunan Kematian sebagaimana di tuangkan dalam Peraturan Walikota Blitar No. 12 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan Kematian. Namun sekarang ada beberapa perubahan ketentuan di dalamnya dengan terbitnya Peraturan Walikota Blitar No. 39 Tahun 2016.Beberapa Ketentuan yang diubah sebagai berikut:1. Ketentuan dalam pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:sebesar 100% diberikan kepada penduduk yang memiliki KTP Kota Blitar, belum wajib KTP yang memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian, lahir mati yang memiliki akta kematian tidak terlambat.sebesar 60 % diberikan kepada penduduk yang wajib KTP namun tidak dapat menunjukkan/ hilang, belum wajib KTP yang tidak memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian dan lahir mati yang memiliki akta kematian terlambat.2. Ketentuan dalam pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:permohonan dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal keamtiansurat pengantar Ketua RT dan RW setempatfotokopi KTP/ bukti kependudukan lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohonfotokopi KK lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohon sebagai petunjuk pertautan hubungan ahli warisfotokopi akte kelahiran jika yang meninggal belum wajib KTPfotokopi akte kematianfotokopi surat keterangan lahir mati dari petugas/ lembaga yang terkait lahir matilahir mati sebagaimana dimaksud diatas adalah untuk bayi yang lahir mati yang salah satu dan atau kedua orangtuanya adalah warga Kota Blitar dan Berdomisili di Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP/ Bukti kependudukan lainsurat keterangan dari kelurahan jika KTP atau bukti kependudukan lainnya yang meninggal hilang atau tidak dapat dilampirkan oleh pemohon atau ah;i warissurat keterangan dari kelurahan bahwa pemohon sebagai ahli waris yang meninggal
Berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar nomor: 470/ 41/ 410.103.2/ 2017 tanggal 6 Pebruari 2017 perihal Pelayanan Mobiling (Keliling) Administrasi Kependudukan, bahwa dalam rangka mendekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memberi kesempatan bagi penduduk yang tidak mampu mengurus dokumen Administrasi Kependudukannya, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar akan memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Mobiling/ Keliling disetiap Kecamatan.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang amat mulia, semua amal ibadah dilipat gandakan Allah SWT nilai pahalanya. Untuk menciptakan suasana kondusif, nyaman dan penuh hikmah bagi masyarakat Kota Blitar khususnya di Kelurahan Sukorejo, selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1438 H/ 2017 M, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.  Agar segenap warga masyarakat melalui RT dan RW agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala gangguan Kamtibmas antara lain dengan menggiatkan Siskamling dengan tanpa membunyikan petasan atau bunyi-bunyian lain yang dapat menggangu ketentraman dan ketenangan warga masyarakat lainnya. 2.  Bagi Ta’mir Masjid, Mushola dan Langgar agar membatasi pelaksanaan Tadarus dengan pengeras suara sampai dengan jam 22.00 WIB. Apabila kegiatan Tadarus masih belum selesai, dapat diteruskan tanpa menggunakan pengeras suara. 3.  Bagi Pengusaha Warung Makan/Minum, Depot atau sejenisnya, agar : Ø  Memberikan batas penutup jendela atau bagian yang terbuka lainnya dengan menggunakan kain atau alat penutup lainnya pada siang hari sehingga kegiatan makan dan minum didalamnya tidak tampak dari luar. Ø  Mengatur agar aktifitas penyajian hidangan tidak terlalu menimbulkan aroma yang menyebar kemana-mana sehingga dapat menggangu nilai kekhusu’an ibadah puasa bagi yang melaksanakannya. Ø  Selalu memperhatikan kualitas hidangan, menjaga kebersihan dan kesehatan makanan serta lokasi berjualan. Ø  Tidak menyelenggarakan life musik dan hiburan malam yang sejenis serta dilarang menyediakan dan menjual minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan terhitung dari awal sampai akhir puasa sesuai ketetapan Pemerintah. 4.  Selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H khusus rumah karaoke tutup total terhitung mulai tanggal 26 Mei s/d 25 Juni 2017, dengan mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya.Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H/ 2017 M

Berita Terbaru

Polling

Belum Terdapat Polling

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan