x
Dikirim oleh adminkecsukorejo pada 6 March 2017

<p align="justify">Beralihnya pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah Kota Blitar, membuat Pemkot Blitar harus bekerja ekstra meningkatkan pengelolaan pajak guna menunjang Program APBD Pro Rakyat dan pada tahun 2016 telah melakukan kegiatan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT), Standarisasi Letak Objek Pajak dan Pemutakhiran Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Bumi/Tanah. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota no 13 tahun 2014 tentang Cara Pemungutan PBB-P2 dan Surat Edaran Dirjen Pajak no: SE-25/PJ.6/2006 tentang Tata Cara Pembentukan/ Penyempurnaan ZNT/ NIR.</p><p align="justify">Pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) basis data PBB-P2 Kota Blitar&nbsp; terakhir dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama di tahun 2010. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Blitar sudah terlalu jauh dengan harga pasar dan banyaknya objek pajak PBB-P2 yang tidak sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang seharusnya.</p><p align="justify">Tujuan dari Kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB, otomatis berdampak terhadap naiknya nilai dari SPPT PBB di Kota Blitar termasuk di wilayah Kelurahan Sukorejo. Saat ini SPPT PBB sudah diterima oleh Kelurahan dan masih dilakukan pemilahan setelah itu akan didistribusikan ke masing-masing wajib pajak. <br></p><p align="justify">Pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar<b> Pajak guna menunjang Program Pemerintah Kota Blitar</b> seperti Nikah Gratis, Sekolah Gratis, Kesehatan Gratis, Santunan Kematian, Santunan Beras bagi warga miskin, dan masih banyak lagi.<br></p><p align="justify"><b>Kelurahan membuka Loket Pembayaran PBB</b> bagi warga yang ingin melunasi/ membayar PBB-nya. <b>Lunasi Pajak Wujud Nyata Sukseskan APBD Pro Rakyat!!!</b></p><p align="justify"><br></p>