x
Dikirim oleh adminkecsukorejo pada 3 February 2017

<p align="justify">Perhatian Pemerintah Kota Blitar terhadap masyarakat begitu besar. Selain memperhatikan Bidang Pendidikan dan Kesehatan saat warga masih hidup juga sampai warga Kota Blitar meninggal. Bentuk perhatian yang diberikan adalah memberikan Santunan Kematian sebagaimana di tuangkan dalam Peraturan Walikota Blitar No. 12 Tahun 2011 Tentang <b>Pemberian Santunan Kematian</b>. Namun sekarang ada beberapa perubahan ketentuan di dalamnya dengan terbitnya Peraturan Walikota Blitar No. 39 Tahun 2016.</p><p align="justify">Beberapa Ketentuan yang diubah sebagai berikut:</p><p align="justify">1. Ketentuan dalam pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:</p><div align="justify"><ul><li>sebesar 100% diberikan kepada penduduk yang memiliki KTP Kota Blitar, belum wajib KTP yang memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian, lahir mati yang memiliki akta kematian tidak terlambat.</li><li>sebesar 60 % diberikan kepada penduduk yang wajib KTP namun tidak dapat menunjukkan/ hilang, belum wajib KTP yang tidak memiliki akta kelahiran, memiliki akta kematian dan lahir mati yang memiliki akta kematian terlambat.</li></ul></div><p align="justify">2. Ketentuan dalam pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:</p><div align="justify"><ul><li>permohonan dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal keamtian</li><li>surat pengantar Ketua RT dan RW setempat<br></li><li>fotokopi KTP/ bukti kependudukan lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohon</li><li>fotokopi KK lain, baik yang meninggal ataupun ahli waris/ pemohon sebagai petunjuk pertautan hubungan ahli waris</li><li>fotokopi akte kelahiran jika yang meninggal belum wajib KTP</li><li>fotokopi akte kematian</li><li>fotokopi surat keterangan lahir mati dari petugas/ lembaga yang terkait lahir mati</li><li>lahir mati sebagaimana dimaksud diatas adalah untuk bayi yang lahir mati yang salah satu dan atau kedua orangtuanya adalah warga Kota Blitar dan Berdomisili di Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP/ Bukti kependudukan lain</li><li>surat keterangan dari kelurahan jika KTP atau bukti kependudukan lainnya yang meninggal hilang atau tidak dapat dilampirkan oleh pemohon atau ah;i waris</li><li>surat keterangan dari kelurahan bahwa pemohon sebagai ahli waris yang meninggal<br></li></ul></div>