x
Dikirim oleh adminkecsukorejo pada 17 February 2017

<p align="justify">Penyakit anthrak adalah salah satu Penyakit Hewan
Menular Strategis (PHMS) sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian No.
4026/ KPTS/ OT.140/ 3/ 2013 dan merupakan penyakit ZOONOSIS (penyakit
yang dapat menular ke manusia). Penyakit Anthrak disebabkan oleh bakteri
Bacilllus Antracis, bakteri ini akan membentuk spora apabila kontak
dengan udara luar. Sumber infeksi bakteri ini adalah lingkungan yang
tercemar oleh spora seperti tanah, air, pakan, rumput, peralatan dan
sebagainya. Penyakit ini memiliki model penyebaran yang berbeda dengan
hewan menular pada umumnya, penyakit anthrak TIDAK CONTAGIOUS (tidak
menyebar dari hewan ke hewan). ternak bisa terserang karena secara
individual terpapat spora Anthrak yang berasal dari ternak positif
anthrak atau material yang terpapar atau tanah dan lain-lain yang
terpapat spora.</p><p align="justify"><b>Tanda Klinis penyakit Anthrak pada hewan:</b></p><hr><p></p><ol><li>kematian
mendadak dalam hitungan jam, beberapa ternak yang tidak menunjukkan
gejala klinis sebelum mati. Namun sebagian ternak mengalami kesulitan
bernafas sebelum mati.</li><li>kematian yang terjadi setelah 1-3 hari
tanda klinis muncul, tanda klinis yang sering muncul adalah panas,
gemetar, sesak napas, keguguran pada hewan bunting, penurunan produksi
susu, keluar darah gelap dari lubang alami (hidung, telinga, anus).</li></ol><p></p><p align="justify">Hewan
yang bisa terserang anthrak adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba
dan babi. penyakit tersebut dapar menular karena hewan/ ternak kontak
langsung dengan spora yang ada di tanah melalui kulit yang terluka atau
termakan/ terminum dan masuk dalam pencernaan.</p><p align="justify"><b>Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau untuk:</b></p><hr><p></p><ul><li>meningkatkan
kewaspadaan dengan penerapan prinsip early warning system, deteksi
terhadap kematian ternak secara mendadak dengan atau tanpa tanda klinis
keluar darah dari lubang alami.</li><li>segera melapor ke Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar nyang beralamat Jl. Trembesi
No.13 Telpon (0342) 800104 jika menemukan kematian ternak mendadak.</li><li><b>dilarang</b> memotong ternak yang sakit sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter hewan yang berwenang.</li><li><b>selalu</b> melaksanakan pemotongan hewan/ ternak di RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Blitar.</li><li><b>dilarang</b>
melakukan bedah bangkai terhadap ternak (sapi, kambing, domba, kuda,
kerbau dan babi) yang mati mendadak dengan atau tanpa tanda klinis
kelura darah dari lubang alami.</li><li><b>tidak perlu panik</b> karena
penyakit anthrak adalah penyakit yang bisa dikendalikan jika segera
dilakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur).</li></ul><p></p><p align="justify"><br></p>